You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Teros
Desa Teros

Kec. Labuhan Haji, Kab. Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat

VISI DAN MISI PEMERINTAH DESA TEROS : TERBANGUNNYA TATA KELOLA PEMERINTAHAN DESA YANG BAIK DAN BERSIH GUNA MEWUJUDKAN DESA TEROS YANG MAJU DAN SEJAHTERA DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA YANG KE 79 DENGAN TEMA NUSANTARA BARU INDONESIA MAJU

MUSDES RPJMDes PERUBAHAN

Administrator 18 September 2024 Dibaca 18 Kali
MUSDES RPJMDes PERUBAHAN

Desa Teros - Pada hari senin, 26 agustus 2024 Pemerintah desa teros melaksanakan musyawarah desa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Perubahan sesuai dengan Amanat undang-undang desa nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang desa nomor 6 tahun 2014, bahwa beberapa ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Ol4 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika dan perkembangan kebutuhan hukum dalam masyarakat, serta kehidupan ketatanegaraan sehingga perlu diubah;

Latar Belakang

Dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa sebagai upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan yang sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat desa, yang dilaksanakan secara berkelanjutan dengan didasarkan pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Sejalan dengan perkembangan demokrasi dan keterbukaan masyarakat di era otonomi Desa seperti sekarang ini sesungguhnya telah memiliki akses politik yang makin kuat dalam Penyelengaraan Pemerintahan dan Pembangunan Desa. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa, dimana menyebutkan Desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dimana desa telah diberikan keleluasaan dan kebebasan serta kemandirian untuk mengurus dan mengatur kepentingan masyarakat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul dan adat istiadat setempat.

Dalam penyelengaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan pada azas: Rekognisi; Subsidiaritas; Keberagaman; Kebersamaan; Kegotongroyongan; Kekeluargaan; Musyawarah; Demokrasi; Kemandirian; Partisipasi; Kesetaraan; Pemberdayaan; dan Keberlanjutan.

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) disusun untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, Pemantauan dan pengawasan serta didasarkan pada:

  1. Pemberdayaan yaitu upaya untuk mewujudkan kemampuan dan kemandirian masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  2. Partisipatif yaitu keikutsertaan dan keterlibatan masyarakat secara aktif dalam proses pembangunan.
  3. Berpihak pada masyarakat yaitu seluruh proses pembangunan di pedesaan secara serius memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat khususnya masyarakat miskin.
  4. Terbuka yaitu setiap proses tahapan perencanaan pembangunan dapat dilihat dan diketahui secara langsung oleh seluruh masyarakat desa.
  5. Akuntabel yaitu setiap proses dan tahapan-tahapan kegiatan pembangunan dapat dipertanggungjawabkan dengan benar, baik pada pemerintah di desa maupun pada masyarakat. Selektif yaitu semua masalah terseleksi dengan baik untuk mencapai hasil yang optimal.
  6. Efisiensi dan efektif yaitu pelaksanaan perencanaan kegiatan sesuai dengan potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia yang tersedia.
  7. Keberlanjutan yaitu setiap proses dan tahapan kegiatan perencanaan harus berjalan secara berkelanjutan. Cermat yaitu data yang diperoleh cukup obyektif, teliti, dapat dipercaya dan menampung aspirasi masyarakat.
  8. Proses berulang yaitu pengkajian terhadap suatu masalah/hal dilakukan secara berulang sehingga mendapatkan hasil yang terbaik.
  9. Penggalian informasi yaitu di dalam menemukan masalah dilakukan penggalian informasi melalui alat kajian keadaan desa dengan sumber informasi utama dari peserta musyawarah perencanaan.

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa disusun dengan maksud yaitu:

  1. Menyediakan dasar dan pedoman resmi bagi seluruh jajaran aparatur pemerintah desa, BPD, Lembaga-lembaga Kemasyarakatan, seluruh elemen masyarakat serta semua pihak yang berkepentingan dalam menentukan prioritas program dan kegiatan tahunan yang akan dibiayai dari APBDesa dan anggaran dari jenjang unit pemerintahan diatasnya.
  2.  Menyediakan tolak ukur untuk mengukur dan melakukan evaluasi kinerja tahunan setiap unsur/bidang didalam pemerintahan desa, serta sebagai bahan bagi perencanaan dan penganggaran pembangunan desa tahunan. Menjabarkan gambaran tentang kondisi desa sekarang dalam konstelasi kecamatan dan kabupaten. Sekaligus memahami arah dan tujuan yang ingin dicapai pada kurun waktu enam tahun dalam rangka mewujudkan visi dan misi desa.
  3. Memudahkan seluruh jajaran pemerintahan desa, BPD dan lembaga-lembaga kemasyarakatan, elemen lain dan semua pihak yang berkepentingan dalam mencapai tujuan dengan menyusun program dan kegiatan secara terpadu, terarah dan terukur.
  4. Memudahkan jajaran aparatur pemerintah desa, BPD, Lembaga-lembaga Kemasyarakatan, seluruh elemen masyarakat serta semua pihak yang berkepentingan untuk memahami dan menilai arah kebijakan dan program serta kegiatan pembangunan tahunan dalam kurun waktu enam tahun.
  5. Sebagai masukan bagi RPJM unit pemerintahan yang lebih tinggi yaitu kecamatan dan kabupaten. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) disusun dengan tujuan sebagai berikut: Mewujudkan perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kebutuhan dan keadaan masyarakat, Menciptakan rasa memiliki dan tanggungjawab masyarakat terhadap program pembangunan di desa, Memelihara dan mengembangkan hasil-hasil pembangunan di desa, Menumbuh kembangkan dan mendorong peran serta masyarakat dalam kegiatan pembangunan desa.

Kami menyadari bahwa dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) ini masih banyak sekali kekurangannya.Oleh karena itu, masukan dari semua pihak sangat kami harapkan demi kebaikan bersama. Tidak lupa, kami sampaikan terima kasih kepada rekan-rekan yang telah memberi banyak masukan dalam proses penulisan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) ini. Ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada semua pihak yang membantu dalam proses penyusunan sehingga kami dapat menyelesaikan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa). Akhirnya, kami berharap mudah-mudahan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) ini dapat bermanfaat serta dapat memenuhi harapan kita semua.

Kontributor : Desa Teros

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image