Desa Teros - Pada hari senin, 26 agustus 2024 Pemerintah desa teros melaksanakan musyawarah desa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Perubahan sesuai dengan Amanat undang-undang desa nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang desa nomor 6 tahun 2014, bahwa beberapa ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Ol4 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika dan perkembangan kebutuhan hukum dalam masyarakat, serta kehidupan ketatanegaraan sehingga perlu diubah;
- Pemberdayaan yaitu upaya untuk mewujudkan kemampuan dan kemandirian masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Partisipatif yaitu keikutsertaan dan keterlibatan masyarakat secara aktif dalam proses pembangunan.
- Berpihak pada masyarakat yaitu seluruh proses pembangunan di pedesaan secara serius memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat khususnya masyarakat miskin.
- Terbuka yaitu setiap proses tahapan perencanaan pembangunan dapat dilihat dan diketahui secara langsung oleh seluruh masyarakat desa.
- Akuntabel yaitu setiap proses dan tahapan-tahapan kegiatan pembangunan dapat dipertanggungjawabkan dengan benar, baik pada pemerintah di desa maupun pada masyarakat. Selektif yaitu semua masalah terseleksi dengan baik untuk mencapai hasil yang optimal.
- Efisiensi dan efektif yaitu pelaksanaan perencanaan kegiatan sesuai dengan potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia yang tersedia.
- Keberlanjutan yaitu setiap proses dan tahapan kegiatan perencanaan harus berjalan secara berkelanjutan. Cermat yaitu data yang diperoleh cukup obyektif, teliti, dapat dipercaya dan menampung aspirasi masyarakat.
- Proses berulang yaitu pengkajian terhadap suatu masalah/hal dilakukan secara berulang sehingga mendapatkan hasil yang terbaik.
- Penggalian informasi yaitu di dalam menemukan masalah dilakukan penggalian informasi melalui alat kajian keadaan desa dengan sumber informasi utama dari peserta musyawarah perencanaan.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa disusun dengan maksud yaitu:
- Menyediakan dasar dan pedoman resmi bagi seluruh jajaran aparatur pemerintah desa, BPD, Lembaga-lembaga Kemasyarakatan, seluruh elemen masyarakat serta semua pihak yang berkepentingan dalam menentukan prioritas program dan kegiatan tahunan yang akan dibiayai dari APBDesa dan anggaran dari jenjang unit pemerintahan diatasnya.
- Menyediakan tolak ukur untuk mengukur dan melakukan evaluasi kinerja tahunan setiap unsur/bidang didalam pemerintahan desa, serta sebagai bahan bagi perencanaan dan penganggaran pembangunan desa tahunan. Menjabarkan gambaran tentang kondisi desa sekarang dalam konstelasi kecamatan dan kabupaten. Sekaligus memahami arah dan tujuan yang ingin dicapai pada kurun waktu enam tahun dalam rangka mewujudkan visi dan misi desa.
- Memudahkan seluruh jajaran pemerintahan desa, BPD dan lembaga-lembaga kemasyarakatan, elemen lain dan semua pihak yang berkepentingan dalam mencapai tujuan dengan menyusun program dan kegiatan secara terpadu, terarah dan terukur.
- Memudahkan jajaran aparatur pemerintah desa, BPD, Lembaga-lembaga Kemasyarakatan, seluruh elemen masyarakat serta semua pihak yang berkepentingan untuk memahami dan menilai arah kebijakan dan program serta kegiatan pembangunan tahunan dalam kurun waktu enam tahun.
- Sebagai masukan bagi RPJM unit pemerintahan yang lebih tinggi yaitu kecamatan dan kabupaten. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) disusun dengan tujuan sebagai berikut: Mewujudkan perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kebutuhan dan keadaan masyarakat, Menciptakan rasa memiliki dan tanggungjawab masyarakat terhadap program pembangunan di desa, Memelihara dan mengembangkan hasil-hasil pembangunan di desa, Menumbuh kembangkan dan mendorong peran serta masyarakat dalam kegiatan pembangunan desa.
Kontributor : Desa Teros