You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Teros
Desa Teros

Kec. Labuhan Haji, Kab. Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat

VISI DAN MISI PEMERINTAH DESA TEROS : TERBANGUNNYA TATA KELOLA PEMERINTAHAN DESA YANG BAIK DAN BERSIH GUNA MEWUJUDKAN DESA TEROS YANG MAJU DAN SEJAHTERA DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA YANG KE 79 DENGAN TEMA NUSANTARA BARU INDONESIA MAJU

Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025

Administrator 02 Januari 2025 Dibaca 21 Kali

Dana Desa pada tahun 2025 memainkan peran krusial dalam upaya peningkatan kesejahteraan dan pembangunan di tingkat desa. Berdasarkan Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023, alokasi dan pemanfaatan Dana Desa diprioritaskan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi lokal, kesehatan, dan ketahanan pangan. Berikut adalah rincian prioritas utama penggunaan Dana Desa untuk tahun 2025:

1. Pemenuhan Kebutuhan Dasar

Penggunaan Dana Desa diarahkan pada kebutuhan esensial seperti:

  1. Pencegahan dan Penurunan Stunting: Fokus pada penyediaan makanan bergizi untuk anak balita dan ibu hamil, serta peningkatan layanan kesehatan dasar.
  2. Akses Kesehatan: Pengadaan sarana kesehatan seperti Posyandu dan fasilitas air minum serta sanitasi yang aman.
  3. Ketahanan Pangan: Meliputi penyediaan fasilitas lumbung pangan, peningkatan kapasitas lahan pertanian, serta pengembangan sektor pertanian dan peternakan untuk memastikan ketersediaan pangan nabati dan hewani.

2. Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa

Infrastruktur dasar desa mendapat prioritas melalui:

  1. Pembangunan Infrastruktur Transportasi: Pengadaan fasilitas jalan desa, jembatan, dan sarana transportasi lainnya untuk meningkatkan mobilitas warga.
  2. Sarana Pendidikan dan Olahraga: Pembangunan fasilitas pendidikan anak usia dini (PAUD), perpustakaan desa, serta ruang untuk kegiatan olahraga dan seni budaya. Fasilitas Kebencanaan:
  3. Pembangunan sarana pencegahan dan mitigasi bencana alam, termasuk sistem evakuasi dan pos kesiapsiagaan bencana untuk menghadapi risiko bencana yang mungkin terjadi.

3. Pengembangan Ekonomi Lokal

Dana Desa juga berfokus pada pengembangan ekonomi lokal yang mampu mendorong kemandirian desa melalui:

  1. Pendirian dan Pengembangan BUMDes: Penyertaan modal bagi Badan Usaha Milik Desa untuk mengelola usaha lokal berbasis potensi desa, seperti pertanian, perikanan, dan pariwisata.
  2. Desa Wisata: Dukungan penuh pada desa wisata, meliputi pembangunan fasilitas pariwisata, pelatihan pengelolaan wisata, dan promosi melalui media digital.
  3. Kewirausahaan dan Ekonomi Kreatif: Pelatihan kewirausahaan dan ekonomi kreatif yang bertujuan meningkatkan keterampilan masyarakat dalam mengelola usaha kecil dan kerajinan lokal.

4. Peningkatan Partisipasi Masyarakat

Partisipasi aktif warga desa dalam perencanaan dan pengawasan menjadi salah satu prioritas, yang meliputi:

  1. Keterlibatan dalam Perencanaan Desa: Melibatkan masyarakat dalam konsolidasi data dan penyusunan rencana pembangunan desa.
  2. Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM): Pelatihan untuk warga desa di berbagai bidang seperti kepemimpinan, keterampilan digital, dan manajemen usaha.

5. Pemanfaatan Energi Terbarukan dan Pelestarian Lingkungan

Pemanfaatan energi terbarukan serta pelestarian lingkungan berkelanjutan turut diutamakan:

  1. Energi Terbarukan: Desa yang belum memiliki akses listrik akan difasilitasi untuk membangun infrastruktur energi seperti pembangkit listrik tenaga surya, mikrohidro, dan biogas.
  2. Pengelolaan Sumber Daya Alam: Penanaman kembali hutan, rehabilitasi lahan kritis, dan pengelolaan limbah desa untuk menjaga lingkungan tetap lestari.

6. Mitigasi Bencana Alam dan Non-Alam

Peningkatan kesiapsiagaan desa terhadap bencana, termasuk bencana alam dan non-alam seperti epidemi dan wabah, menjadi fokus tambahan:

  1. Pelatihan Tanggap Darurat: Desa akan menyediakan pelatihan bagi warga dan relawan dalam penanggulangan bencana.
  2. Fasilitas Pencegahan: Penyediaan peralatan keselamatan, sarana evakuasi, dan tempat penampungan darurat menjadi prioritas untuk meningkatkan ketahanan desa dalam menghadapi bencana.

Melalui alokasi dan prioritas ini, diharapkan Dana Desa tahun 2025 mampu mendorong pemerataan pembangunan, mengurangi kemiskinan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa secara menyeluruh. Kebijakan ini juga diharapkan untuk menciptakan desa yang lebih mandiri, tangguh, dan berdaya saing​.

Dokumen Lampiran

1739845784373208.pdf
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 1.729.240.298,60 Rp 1.826.499.808,60
94.68%
Belanja
Rp 1.728.802.122,00 Rp 1.826.939.267,20
94.63%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Aset Desa
Rp 105.657.807,00 Rp 140.112.000,00
75.41%
Dana Desa
Rp 843.787.000,00 Rp 843.787.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 46.687.051,00 Rp 63.687.051,00
73.31%
Alokasi Dana Desa
Rp 538.687.719,00 Rp 546.617.201,00
98.55%
Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-Tahun Sebelumnya
Rp 193.982.545,00 Rp 231.858.380,00
83.66%
Bunga Bank
Rp 438.176,60 Rp 438.176,60
100%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 735.231.514,00 Rp 784.551.949,20
93.71%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 375.221.990,00 Rp 413.894.177,00
90.66%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 103.545.425,00 Rp 113.689.948,00
91.08%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 367.203.193,00 Rp 367.203.193,00
100%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 147.600.000,00 Rp 147.600.000,00
100%