Desa Teros - Pada hari ini selasa,17 september (Malam Rabu) ba'da shalat maghrib, Pengurus masjid dan jama'ah mengadakan silaturrahmi sekaligus pelepasan jama'ah umroh desa teros yang berjumlah 17 orang.
Berikut ini beberapa dalil tentang umrah dalam Alqur'an dan hadits, keutamaan, serta pandangan ulama.
Umrah menjadi salah satu solusi umat Islam yang begitu rindu Baitullah, ketika masa tunggu hajinya masih terlalu lama. Waktu tunggu haji reguler di Indonesia mencapai 10 tahun lebih. Di sisi lain, untuk haji khusus atau ONH Plus, masa tunggu dari lima hingga sembilan tahun.Maka dari itu, umrah yang pelaksanaannya tidak mengenal waktu menjadi pilihan tepat kaum muslim yang sangat rindu dengan tanah suci.
Dalil Tentang Umrah
Dalil tentang umrah terdapat dalam ayat suci Al-Qur'an dan hadis-hadis Nabi. Dalil-dalil tersebut menunjukkan, umrah sebagai ibadah yang dianjurkan untuk ditunaikan umat Islam. Berikut ini dalil tentang umrah beserta artinya:
Ayat tentang umroh
وَاَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّٰهِ Arab Latinnya: Wa atimmul-ḥajja wal-‘umrata lillāh(i). Artinya: "Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah,
" (Al-Baqarah [2]: 196). ۞ اِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَاۤىِٕرِ اللّٰهِ ۚ فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ اَوِ اعْتَمَرَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ اَنْ يَّطَّوَّفَ بِهِمَا ۗ وَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًاۙ فَاِنَّ اللّٰهَ شَاكِرٌ عَلِيْمٌ Arab Latinnya: Innaṣ-ṣafā wal-marwata min sya‘ā'irillāh(i), faman ḥajjal-baita awi‘tamara falā junāḥa ‘alaihi ay yaṭṭawwafa bihimā, wa man taṭawwa‘a khairan fa innallāha syākirun ‘alīm(un). Artinya: "Sesungguhnya Safa dan Marwah merupakan sebagian syiar [agama] Allah. Maka, siapa beribadah haji ke Baitullah atau berumrah, tidak ada dosa baginya mengerjakan sai antara keduanya. Siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri, lagi Maha Mengetahui," (QS. Al-Baqarah [2]: 158).
2. Hadits tentang umroh
الْعُمْرَةُ وَاجِبَةٌ كَوُجُوبِ الْحَجِّ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً Artinya: “Umrah hukumnya wajib, seperti wajibnya haji, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana,” (HR. Anas bin Malik). العُمْرَةُ إلى العُمْرَة كَفَارَةٌ لِما بَيْنَهُمَا والحجُّ المَبْرُورِ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إلاّ الجَنَّة Artinya: “Dari satu umrah ke umrah yang lainnya [berikutnya] menjadi penghapus dosa di antara keduanya. Dan haji mabrur tidak ada balasan baginya kecuali surga,” (HR. Muslim). سُئِلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْعُمْرَةِ أَوَاجِبَةٌ هِيَ قَالَ لَا وَأَنْ تَعْتَمِرَ خَيْرٌ لَك Artinya: “Nabi Muhammad saw pernah ditanya perihal umrah, apakah ia wajib? Rasulullah menjawab, ‘Tidak, namun jika engkau berumrah, itu lebih baik bagimu,’” (HR. At-Tirmidzi).
Bagi Masyarakat yang Berniat melaksanakan Umroh dapat menghubungi saudara : Ustadz H. Taufiqurrahman, QH. S.Pd.I No.Hp. 085954992499 dengan alamat dusun Timba Daya Rt.22 Rw. 09 Desa teros ( TPQ. ARRAHMAN )
Kontributor: Desa Teros